Yang menarik dari sebuah demokrasi adalah pemilihan daerah. Masih
ingat betul pada pada 12 Pebruari 2016 lalu, Presiden RI, Joko Widodo melantik
Gubenur secara serentak. Dan Para Bupati/Walikota dan Wakilnya dilantik oleh
Gubernur masing-masing Provinsi pada 17 Pebruari 2016 lalu. Mereka kita
hasilkan dari Pilkada Langsung dan serentak pada 9 Desember 2015 lalu. Kini pilkada
serentak akan segera dimulai pada tahun 2017.
Rifqinizamy Karsayuda; Kegalauan Pemerintah Daerah |
Ada yang menarik dari tulisan Rifqinizamy Karsayuda, Kepala
Pusat Studi Ketatanegaraan dan Otonomi Daerah, Universitas Lambung Mangkurat
Kalimantan dengan judul bertahta minus kuasa. Dimama pilkada langsung memiliki
konsekuensi yaitu setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penalarn
yang wajar, terlebih dahulu harus membangun komunikasi yang efektif dengan
masyarakat yang kemudian mayoritas memilih mereka pada hari pemilihan. Dalam
komunikasi yang terbangun dengan publik itu, setiap Kepala Daerah pastilah
memiliki janji-janji politik kepada masyarakatnya.
Biasanya janji politik itu termaktub dalam visi, misi dan
program calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana visi misi ini sudah
diatur dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menempatkan keberadaan visi, misi dan
program tersebut sebagai syarat pendaftaraan pasangaan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ke KPU setempat. Bahkan visi misi inilah yang menjadi acuan dalam
penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ‘’RPJMD
sendiri adalah produk hukum yang akan ditindaklanjuti melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya,’’ kata Rifqinizamy
Karsayuda
Ironis kepala Daerah
Lagi-lagi masalah klasik di indonesia adalah kesulitannya
kepala Daerah untuk mengeksekusi semua visi misinya, karena terbentur dengan
program kerja pemerintah daerah sebelumnya. Hal ini terkait dengan dana
anggaran, sebab anggaran telah ditetapkan oleh rezim sebelumnya. Ironi seperti
ini mengulang setiap 5 tahun. Beruntung bagi
pemerintah yang bisa kepilih du periode karena ia benar-benar bisa mewujudkan
vidi dan misinya.
Hal ini di amini oleh Rifqinizamy Karsayuda, bahwa Kendati
dalam logika pembangunan daerah tidak dikenal dikotomi pembangunan berdasarkan
siapa yang berkuasa, namun keadaan ini membuat para kepala daerah baru ini tak
dapat secara serta merta memasukkan janji-janji politiknya sebagai bagian
perencanaan pembangunan di daerahnya.
Melakukan perubahan
APBD
Khusus mengenai keinginan segera membahas dan mengesahkan
APBD Perubahan 2016 tentu akan menjadi hal kurang jamak di birokrasi
pemerintahan daerah kita. Sebab, lazimnya perubahan APBD baru dilakukan di
sekitar bulan Juli-Agustus. Itupun materi perubahan anggarannya biasanya tak
terlalu signifikan merubah program yang telah disusun dalam APBD murni
sebelumnya.
Soal praktek mempercepat anggaran perubahan ini, Presiden
Jokowi pernah melakukannya pada awal tahun 2015 lalu. Dilantik pada oktober
2014, Jokowi “dipaksa” menggunakan APBN 2015 yang telah dibahas dan disetujui
Pemerintah (dibawah Presiden SBY) dan DPR. Akibatnya, banyak janji politik
Jokowi terhalang lantaran ia tak bisa memasukkan program itu sebagai program
pembangunan nasional dan APBN 2015.
Kala itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda Presiden Jokowi
berhasil meyakinkan DPR untuk memutuskan APBN 2015 pada bulan Maret 2015.
Hasilnya, beberapa program prioritas pemerintahannya seperti Kartu Indonesia
Pintar dan Kartu Indonesia Sehat bisa digulirkan dan dibiayai oleh APBN
Perubahan 2015 itu.
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, Pola serupa semestinya bisa
diadopsi pada wilayah pemerintahan daerah yang baru terbentuk. Kendala yang
akan dihadapi tentu soal kesiapan birokrasi untuk bekerja cepat, secepat
kehendak kepala daerahnya mewujudkan janji-janji politiknya. Pada wilayah lain,
kepemimpinan dan pola komunikasi sang kepala daerah tentu akan dipertaruhkan,
bukan hanya pada birokrasi yang notabene adalah sub-ordinatnya, melainkan juga
kemampuan membangun komunikasi politik dengan mayoritas anggota DPRD setempat.
Perubahan dan dampak
terhadap Masyarakat